Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Masyarakat Wilayah (DPRD) Gorontalo Utara, Propinsi Gorontalo Windra Lagarusu menjelaskan pengendalian asset wilayah yang pas, menjadi satu diantara sumber kekayaan wilayah.
Karena itu kata Windra di Gorontalo, Senin faksinya mengebut ulasan Perancangan Ketentuan Wilayah (Raperda) mengenai Barang Punya Wilayah (BMD) supaya selekasnya digunakan oleh pemda sebagai payung hukum dalam pengendalian asset wilayah itu.
Menurut dia data dari Sektor Asset Tubuh Keuangan Gorontalo Utara, banyak barang punya wilayah yang statusnya tidak terang.
Dia memberikan contoh banyak tanah yang disebut asset pemda belum bersertifikasi.
“Jika data yang dihidangkan ke Komisi III DPRD, ada sekitaran 800 persil tanah adalah asset wilayah, cuma 100 persil lebih yang bersertifikasi,” ucapnya.
Disamping itu, banyak asset seperti mesin dan alat pertanian, motor dinas, mobil dinas yang pengendaliannya tidak teratur.
Tidaklah aneh kata Windra, banyak kendaraan dinas operasional yang tidak terang siapakah penanggungjawab dan bagaimana pemakaian dan perawatannya.
Terbitnya Perda BMD diyakinkan akan mempermudah banyak asset wilayah untuk dideteksi, ditata pendayagunaan nya hingga benar-benar prospektif menjadi sumber akseptasi atau meningkatkan penghasilan asli wilayah (PAD).
Faksinya mengulas Raperda BMD dalam rencana sesuaikan dengan peralihan atas Ketentuan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 mengenai Dasar Pengendalian Barang Punya Wilayah yang sekarang sudah beralih menjadi Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.
Untuk sesuaikan produk hukum itu di wilayah, karena itu Komisi III bersama organisasi piranti wilayah (OPD) berkaitan, mengulas nya dalam Raperda yang sudah disarankan.
Ulasan itu sudah masuk ke finalisasi. Ada sekitaran 100 lebih pasal yang hendak atur pengendalian asset sebagai barang punya wilayah, termasuk atur pemakai barang, pengurus barang pemakai, persyaratan pemakai barang, siapa pun yang bisa mengurus, ancaman administrasi dan pidana, memberikan stimulan ke pengurus yang hasilkan.
Contohnya ada beberapa barang punya wilayah yang bisa dipakai oleh aparatur, karena itu bagaimana prosesnya. Sama seperti jika ada faksi ke-3 yang ingin sewa barang punya wilayah, bagaimana mekanisme pembagian hasil.
“Semuanya ditata dengan detil dalam Perda BMD yang selekasnya diedarkan, selanjutnya kelak ada turunannya dalam Ketentuan Bupati (Perbup) yang hendak atur dalam implikasi pengendalian asset yang mempunyai potensi hasilkan PAD karena menjadi sumber kekayaan wilayah yang wajib diatur baik,” kata Windra.
Sesudah lewat rapat ulasan pada tingkat Komisi III, faksinya mereferensikan untuk diadakan dialog terpumpun berkaitan produk hukum itu, saat sebelum kelak masuk ke tingkatan harmonisasi oleh faksi Kemenkumham.
Seterusnya hasil harmonisasi akan diulas lagi pada tingkat Komisi III agar semakin memperbaiki. “Selanjutnya kita usulkan untuk penentuan pada tingkat DPRD lewat rapat pleno,” ucapnya.